Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalDituntut Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Dituntut Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Bogordaily.net–  Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023. Berikut ini perjalanan kasus sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus sabu yang menjeratnya.

Tuntutan jaksa didasari keyakinan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip dari Suara.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati” sambungnya.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Narkotika yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil selundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.

Terungkap, Teddy minta AKBP Dody mengambil sabu kemudian diganti dengan tawas. Walau Dody sempat menolak tetapi kemudian dia menyanggupinya.

Dody lalu memberikan sabu itu kepada Linda. Selanjutnya Linda menyerahkan sabu kepada Kasranto untuk dijual pada bandar narkoba. Dalam kasus peredaran narkotika ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat termasuk Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kecamatan Paling Padat di Kabupaten Bogor, Segini Jumlah Penduduknya

Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat dirinya baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Isu soal ditangkapnya Teddy pun ikut mencuat dengan munculnya surat telegram dari Kapolri.

Teddy seharusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu pasca hebohnya kejadian penembakan Brigadir J.

Namun, penangkapan Teddy dengan status terduga pelanggar membuat publik bertanya-tanya. Tak lama kemudian, pada hari yang sama Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada 17 Oktober 2022 lalu.

Kasus ini terus bergulir dengan penangkapan 10 tersangka lain. Pada Jumat, 14 November 2022 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap sudah menerima SPDP atas nama Teddy Minahasa, sehingga kasus memasuki tahap kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Teddy Minahasa kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.

Ia juga tidak mengakui perbuatannya, walaupun dua tersangka lainnya yakni Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus yang sebenarnya. Dalam sidang yang masih bergulir, banyak fakta baru yang bermunculan hingga JPU menuntut hukuman mati kepada jenderal bintang dua itu.

Masih ada agenda sidang-sidang berikutnya yang akan dilalui Teddy Minahasa hingga puncaknya vonis majelis hakim.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here