Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Minggu, 2 April 2023.
Bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota, penyegelan dilakukan lantaran THM tersebut nekat beroperasi di bulan Ramadan.
Selain itu, THM tersebut juga kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin.
“Iya betul satu THM Charlie Lounge, kita segel,” ungkap Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu, 2 April 2023.
Selain nekat beroperasi dan menjual miras, THM tersebut sempat terjadi perkelahian dan beroperasi hingga dini hari.
“Bahkan, semalam sempat ada yang berkelahi. Tak hanya itu, mereka buka sampai jam 2 malam, sekaligus menjual miras golongan B,” katanya.
Baca juga : Deretan Tempat Ngabuburit di Kota Bogor, No 2 Punya Spot Foto Kekinian
Selain itu, Satpol PP bersama polisi juga berhasil mengamankan sejumlah miras di wilayah Bogor Utara.
Barang Bukti Diamankan Petugas
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, serta 60 botol ciu ukuran 650 ml.
Kemudian, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dan dua botol anggur putih.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah menerbitkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola THM.
Kepada para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Maka dari itu, para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya.
Kemudian, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV