Bogordaily.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bogor mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong, pada Senin, 3 April 2023.
Permohonan itu terkait kudeta yang dilakukan Moeldoko Cs dan eks Sekjen Demokrat Jhonny Allen Marbun.
Keduanya, dikabarkan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) kasus Kongres Luar Biasa (KLB) alias kudeta partai Demokrat.
“Ini adalah surat terkait permohonan perlindungan hukum yang dilakukan untuk mengcounter soal apa yang sudah dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko Cs,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Dede Candra Sasmita di gedung Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dede menyebut, perlindungan hukum itu dilakukan agar meminta pemerintah bersikap profesional. Kendati, kata dia, ada keterkaitan politik yang muncul di dalamnya.
“Ini sangat mengganggu. Katanya Moeldoko punya bukti baru, padahal itu sudah disampaikan pada saat kemarin. Pada tingkatan kasasi,” ungkap Dede Candra Sasmita.
Dalam hal ini, ia mengaku akan mengikuti proses ya terlebih dahulu. Dirinya meyakini apabila Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim yang dibentuk pada tanggal 6 April profesional, maka Moeldoko pasti ditolak kembali.
Baca Juga: Pemkab Bogor Targetkan 95 Persen Balita Divaksin Polio Pekan Ini
“Ini adalah upaya menjegal politik Partai Demokrat. Bahwa Demokrat sekarang sedang naik secara kepartaian, dan AHY juga naik elektabilitasnya,” tandas dia.
Disamping itu, dia menuturkan, saat AHY mengumumkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) laporan KSP Moeldoko serupa di tanggal 2 Maret 2023 kemarin. Keesokan harinya di tanggal 3 Maret 2023 ada peninjauan kembali.
“Banyak orang yang tersinggung dan keberatan dengan kondisi ini. Ketika demokrat di dizalimi, berarti ini mendzolimi seluruh Rakyat Indonesia, ” pungkasnya kepada Bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV