Bogordaily.net– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong terciptanya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh para pelaku UKM di Indonesia melalui pelatihan dan uji kompetensi K3 Umum Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menekankan pentingnya pelatihan dan uji kompetensi K3 bagi UKM agar tercipta keselamatan dan kesehatan kerja yang terstandardisasi.
“Melalui kegiatan ini, saya harap pelaku UKM bisa menerapkan K3, karena keselamatan dan kesehatan kerja penting sekali untuk menjamin keamanan UKM dalam aktivitas kerjanya,” kata Hanung saat membuka kegiatan Pengembangan SDM Pelaku UKM Melalui Serifikasi Kompetensi Manajemen Ahli, di Batam, Selasa, 4 April 2023.
Lebih lanjut, Hanung berharap melalui pelatihan ini, UKM mendapatkan ilmu yang dapat diimplementasikan dalam lingkungan kerjanya, khususnya terkait awareness terhadap keselamatan kerja apabila masih dirasa kurang diterapkan pada budaya kerja sebelumnya.
Pelatihan dan uji kompetensi K3 kali ini, menurut Hanung dilaksanakan dalam bentuk workshop dan bekerja sama secara langsung dengan industri, sehingga para peserta dapat belajar kondisi secara riil di lapangan.
“Ini model yang bagus, karena bekerja sama dengan industri dan berbentuk workshop, tidak lagi hanya di hotel sehingga teman-teman bisa belajar langsung di lapangan dengan kasus yang riil,” ujar Hanung.
Program pelatihan kompetensi bersertifikasi ini sendiri dilaksanakan melalui empat fase pembelajaran, mulai dari pembekalan peserta, evaluasi/uji kompetensi peserta, pelaksanaan project assignment, hingga sesi coaching/konseling.
“Semua tahapan tersebut diharapkan mampu memberikan pelaksanaan yang berbeda terhadap pengayaan mindset, knowledge, skill, dan attitude sebagai objective program sekaligus pendamping peserta dalam project dan coaching atau konseling,” kata Hanung.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 13 unit kopetensi ahli K3 Umum sertifikasi BNSP, mulai dari merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja, merancang sistem tanggap darurat, melakukan komunikasi K3, mengawasi pelaksanaan izin kerja, hingga mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3 serta investigasi kecelakaan kerja.
Hanung juga berharap, dari kegiatan ini nantinya KemenKopUKM juga mendapatkan masukan dari peserta untuk bahan evaluasi kegiatan ke depan.
“Kami juga butuh masukan mengenai apa saja yang perlu diperbaiki dan ditambah, sehingga kegiatan ini dapat diserap dengan baik dan diterapkan di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Hanung.***