Sunday, 29 September 2024
HomePolitikPartai Berkarya Gugat KPU dan Minta Pemilu Ditunda

Partai Berkarya Gugat KPU dan Minta Pemilu Ditunda

Bogordaily.net–  Partai Berkarya gugat KPU menyusul Partai Prima. Partai Beringin Karya (Berkarya) menuntut pemilu ditunda hingga ganti rugi Rp240 miliar.

Partai Berkarya gugat KPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 4 April 2023 lalu.  Gugatan telah terdaftar di PN Jakpus 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan akan siap disidangkan. pada Senin 17 April 2023 mendatang.

Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024 dan juga meminta agar menunda tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Melansir Suara.com, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono menyebut partainya layak lolos ke Pemilu 2024 bersama jajaran partai politik lainnya. Ia menilai partainya  telah melengkapi seluruh persyaratan dari KPU yang meliputi kepengurusan tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, serta jumlah anggota partai.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah juga menilai tak masuk akal jika KPU tak meloloskan partainya, padahal telah memperoleh jutaan suara di Pemilu 2019 silam.

“Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu,” kata Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat, 7 April 2023.

Partai Berkarya Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu

Ia yakin partainya telah memenuhi persiapan yang diperlukan untuk lolos pemilu.

“Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen,” imbuhnya.

Partai Berkarya juga turut merasa dirugikan gegara tidak diloloskan ke Pemilu dan menuntut negara atas kerugian tersebut sebanyak Rp240 miliar.

Sementara itu gugatan ini bukan satu-satunya yang diterima KPU jelang Pilpres 2024. Sebelumnya, ada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang melayangkan gugatan perdata terhadap KPU.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan KPU yang tidak memasukkan Partai Berkarya dan Partai Prima ke dalam daftar peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya. Sebab, KPU telah belajar di kasus gugatan Partai Prima dan tidak akan tinggal diam digugat KPU.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here