Bogordaily.net – Sudah tahukah bahwa dalam kegiatan berusaha (investasi/penanaman modal), Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jika belum, yuk simak ulasan KKPR dari BPN Gorontalo. Peraturan turunannya khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Izin lokasi merupakan izin yang diperlukan pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah/wilayah yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan usaha.
Akan tetapi, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk mengganti ketentuan mengenai izin lokasi.
Melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan instrumen baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Apa KKPR?
KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sedangkan, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
Dalam hal ini, apabila pemerintah daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provisini, RTRW Kabpaten/Kota, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RTR Pulau/Kepulauan.
Baca juga : Simak, Berikut Alur Proses Bisnis PTSL dari BPN Provinsi Gorontalo
Perbandingan Pengajuan Berusaha Perlu diingat kembali, salah satu tujuan pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. KKPR merupakan bentuk perwujudannya.
Berdasarkan kebijakan di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Pertimbangan Teknis Pertanahan atau disingkat PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Untuk informasi lebih lanjut, simak mengenai alur permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Layanan Pertanahan versi Kantor wilayah BPN Provinsi Gorontalo. (Albin Pandita)