Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menegaskan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan untuk konsisten dalam membuat aturan pemakaian mobil dinas buat mudik.
“Kalau gak boleh, ya gak boleh semua. kalau boleh, boleh semua. Harus tegas. Kalau dibolehkan ya tidak masalah , kalaupun tidak dibolehkan ya tidak masalah juga,” kata Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, M. Romli, Rabu, 19 April 2023.
Romli menegaskan bahwa, aturan perihal jarak tempuh itu juga harus selaras, agar tidak tumpang tindih dalam penerapan dan penggunaannya.
“Sekarang lihat aturannya, bupatinya melarang tidak. Ya kan harus disamakan (mudik dekat atau jauh), masa deket boleh jauh ga boleh. Kan gak adil juga,” tungkas Romli.
Sementara, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan membolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk merayakan liburan Idul Fitri 1444 Hijriah di lingkup wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga : Catat, Ini Jadwal Ganjil-Genap di Puncak Hari Ini
“Mobil dinas kalau untuk internal di wilayah Bogor kami bolehkan tapi, kalau untuk mudik jangan,” cetus Iwan Setiawan beberapa waktu lalu.
Menurut Iwan apabila jarak tempuh dekat, mobil dinas itu dapat dipakai buat mudik. Namun sebaliknya, kata dia, mobil dinas ini diperuntukkan untuk kerja para ASN.
“Jadi untuk mudik jarak dekat bisa dipakai. Tetapi untuk mudik ratusan kilo, janganlah,” pungkas Iwan. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV