Bogordaily.net – Syarat, Biaya dan jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari ini Rabu 3 Mei 2023.
Hari ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota akan kembali memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di lokasi keliling di Kota Bogor.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis.
Baca Juga: Cara Memasukan Voucher Telkomsel, Cek!
Syarat, Biaya, Lokasi dan Jadwal Keliling SIM di Kota Bogor Hari Ini
Layanan keliling SIM akan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di Lippo Plaza Kebun Raya Bogor pada Rabu 3 Mei 2023.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum habis masa berlakunya.
Syarat dan Biaya perpanjangan SIM A dan C
Berikut ini persyaratan Sepanjangan SIM A dan C
Syarat Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bogor
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Surat keterangan kesehatan (diperoleh di lokasi)
- Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bogor
Biaya perpanjangan SIM A dan C adalah Rp75.000.
Namun, jika Anda ingin memperpanjang jenis SIM lain, biayanya mungkin berbeda.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.
SIM adalah Bukti Registrasi dan Identifikasi yang Diberikan oleh Polri
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta mampu memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Jenis SIM C untuk Kendaraan Bermotor di Kota Bogor
Terdapat tiga jenis SIM C yang dapat digunakan di Kota Bogor: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 digunakan untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM.
Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.
Demikian informasi mengenai syarat, biaya, dan jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Ini, Rabu 3 Mei 2023.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV