Tuesday, 26 November 2024
HomeViralPerpanjang Kontrak Kerja di Cikarang Heboh, Syaratnya Staycation Bareng Atasan

Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang Heboh, Syaratnya Staycation Bareng Atasan

Bogordaily.net – Perpanjang kontrak kerja karyawan di Cikarang heboh dijagat maya, karena salah satu syaratnya asal mau diajak staycation atasan.

Sebuah perusahaan di Cikarang ada yang mensyaratkan Staycation untuk perpanjangan kontrak kerja para pekerjanya.

Baca Juga: Mantan ART Ungkap Kisah Dokter Wayan: Dulu Rapih dan Necis2023

Kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa salah satu perusahaan di Cikarang mewajibkan karyawannya untuk melakukan staycation (nginap bersama di hotel) jika ingin perpanjang kontrak kerja mereka.

Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang Heboh, Syaratnya Staycation Bareng Atasan

Isu disuarakan bukan oleh orang sembarangan tapi dibeberkan oleh seorang loyalis Jokowi bernama Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17.

“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang

Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak

Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu 😢,” demikian isi twitnya.

Informasi yang dibagikan oleh Jhon tersebut menyebutkan bahwa ada oknum atasan di perusahaan tersebut.

Syaratnya meminta karyawan untuk melakukan staycation bersama agar dapat memperpanjang kontrak kerja mereka.

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di perusahaan itu dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya.

Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang jadi Bahan Ghibah di Twitter 

Banyak warganet yang bereaksi terhadap kabar ini, banyak yang mengatakan bahwa hal serupa juga terjadi di daerah lain.

Beberapa di antaranya bahkan menyebutkan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

Bahkan terjadi selama bertahun-tahun, salah satunya di daerah Modern Cikande dan Kabupaten Bogor.

Namun, tidak sedikit pula yang mengutip pengalaman pribadi atau orang lain.

Misalnya, tentang tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum atasan terhadap karyawati di tempat kerja.

Seperti di kantor yang juga ditemukan oknum atasan yang suka merayu atau bahkan melakukan sentuhan fisik terhadap staff perempuan.

Tindakan semacam ini tentu saja tidak hanya melanggar etika profesional di tempat kerja, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan institusi lainnya untuk mengambil tindakan serius terhadap perilaku tidak etis dan melindungi karyawan dari bentuk pelecehan dan diskriminasi apapun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here