Bogordaily.net– Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Parung, Kabupaten Bogor dalam Operasi Ketupat tahun 2023. Satu tersangka berinisial JK (43) warga Sumatera Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sebanyak 32 ribu jiwa diselamatkan dari pengungkapan narkotika ini.
“Sementara ini kami baru mengamankan satu orang. Namun, kami sedang melakukan pendalaman dan terus mengejar tersangka yang lain,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Sabtu 6 Mei 2023.
Sejumlah barang bukti narkoba, kata dia, juga sudah diamankan. Rincian 5,3 kilogram sabu dalam 5 bungkus plastik dan 5.000 butir tablet ekstasi.
Barang bukti yang diamankannya itu kata AKBP Iman akan diedarkan oleh JK (43) ke wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Jakarta.
Dalam hal ini, ia mengatakan, akan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor hingga jaringan internasional.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memerangi berbagai jenis peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Terkait jaringan internasionalnya masih kita dalami,” imbuhnya.
Kapolres membeberkan pelaku menggunakan metode Cash On Delivery (COD) dalam arti bertemu langsung dengan pembeli untuk mengedarkan narkoba.
Ancaman Hukuman Tersangka Narkoba
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, jika ditotal seluruh barang bukti yang berhasil diamankannya berjumlah Rp10 miliar.
“Jika dirupiahkan ini ada sekitar Rp7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.(Mutia Dheza Cantika)