Bogordaily.net– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang yang digelar Selasa, 9 Mei 2023 itu Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa hingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang beragendakan putusan, hakim menyebut Teddy terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata Hakim Jon dilansir dari Suara.com.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman pidana mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Berikut perjalanan kasus Irjen Teddy Minahasa.
Ditangkap dan Jadi Tersangka
Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat ia baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Ia seharusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. Tak lama kemudian, pada hari yang sama resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun ia tidak mengakui perbuatannya meskipun dua tersangka lainnya yakni Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus tersebut.
Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Dalam dakwaan jaksa, Teddy bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Narkotika yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil selundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa kemudian meminta AKBP Dody mengambil sabu kemudian diganti dengan tawas. Walau Dody sempat menolak tetapi kemudian ia menyanggupinya.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati” sambung jaksa.
Divonis Seumur Hidup
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang yang digelar Selasa, 9 Mei 2023 itu Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam sidang yang beragendakan putusan, hakim menyebut Teddy terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***