Bogordaily.net – Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) Peradi Cibinong masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian, mengenai perkembangan penyelidikan tewasnya ayah dan anak yang berasal dari Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua korban diduga ketabrak oleh petugas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada tanggal 31 Desember 2021 tahun lalu.
“Sudah dua bulan lebih keluarga korban membuat laporan kepolisian. Kami berharap laporan ini menjadi perhatian dan keseriusan penyidik Polres Metro Bekasi Kota,” ungkap kuasa hukum korban Abdi Situmeang, Sabtu, 13 Mei 2023.
Pada saat kejadian, kata dia, operator yang mengemudikan alat berat itu akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik pengobatan maupun kebutuhan sehari-hari korban.
Namun hingga ayah dan anak itu meninggal dunia, diduga terlapor ini enggan bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi.
Baca juga : Suasana Haru Iringi Pemakaman Ibunda Rachmat Yasin di Dramaga Bogor
“Karena tidak ada itikad baik dan hanya janji-janji manis kepada keluarga korban. Pada tanggal 24 Februari 2023, keluarga korban didampingi kuasa hukum membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota,” papar dia.
UPST Beri Uang Duka
Ia menyebut, pihak Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) telah memberikan uang duka senilai Rp25 juta dan diberikan kepada pelaku untuk dikasih ke keluarga korban.
Akan tetapi, pelaku atau diduga terlapor tidak menyampaikan amanat tersebut ke keluarga korban. Justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan pelaku.
“Pihak UPST ngasih Rp25 juta tapi uangnya diserahkan ke terduga dan tidak sampai ke keluarga korban,” tungkasnya kepada wartawan.
Di samping itu, laporan kepolisian keluarga korban telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota hingga proses tahap penyelidikan.
Pelapor dan saksi juga sudah memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan tindak pidana kelalaian tersebut. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV