Bogordaily.net– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, H Agus Salim menghadiri pelaksanaan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut merupakan insiasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H M Ichsan untuk membahas penyebarluasan Perda Tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H Agus Salim mengatakan sosialisasi kali ini, membahas berbagai penyelenggaraan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Perda yang disosialisasikan ini yaitu Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia, asal daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Agus Salim di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Senin, 22 Mei 2023.
Menurutnya, dalam pembahasan ini sesuai dengan isi Perda Nomor 2 tahun 2021. Pihaknya pun menekankan terkait hak pekerja dan perlindungan pekerja kepada pemerintah.
Selain itu upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja atau pekerja migran Indonesia. Agus Salim juga menyebut keluarga pekerja migran Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya.
Selain itu harus memerhatikan berbagai hal seperti keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
“Pelindungan sebelum bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarga pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri,” jelasnya.
Politisi PKS itu juga menambahkan, dalam perlindungan selama bekerja merupakan keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan pada saat pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Untuk pelindungan setelah bekerja yakni keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama pekerja migran Indonesia. Termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif,” ujar Agus Salim.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H Achmad Ru’yat, Kasi Ekbang Kelurahan Sukahati, Ketua LPM Kelurahan Sukahati, Ketua RT dan juga tokoh masyarakat setempat.(Albin Pandita)