Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalWanita Bercadar di Kebun Teh Ciwideuy Ternyata Direkam Suami, Video Dijual Rp300...

Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwideuy Ternyata Direkam Suami, Video Dijual Rp300 Ribu

Bogordaily.net–  Wanita bercadar di kebun teh Ciwideuy, Bandung sempat membuat heboh. Dalam video yang beredar, wanita memakai cadar itu memamerkan kemaluannya hingga viral di media sosial. Polisi pun telah mengungkap kasus tersebut.

Dalam video yang beredar tampak seorang wanita memakai cadar hitam dan gamis biru melakukan aksi tak senonoh. Lokasinya di sebuah perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wanita tersebut tampak berada di atas batu tengah kebun teh. Di bawahnya tampak pemandangan jalan raya dan lalu lalang kendaraan siang hari.

Sambil jongkok di atas batu, wanita itu menunjukkan area sensitifnya ke depan kamera dan direkam seseorang.  Kasus ini belakangan terbongkar.

Petugas Polresta mengamankan pasangan suami istri yang membuat video tak senonoh di kebun teh Ciwideuy Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Video Viral Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Bikin Geger!

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan  pasangan suami istri berinisial RM dan DM ditangkap di rumahnya di Babakan Ciparay, Kota Bandung.

“Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya,” kata Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari Suara.com.

Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan viral pada awal Mei 2023 lalu.  Kepada polisi, DM, wanita bercadar yang melakukan aksinya di kebun teh Ciwideuy, mengaku disuruh suami melakukan perbuatan asusila tersebut.

Awalnya, suami DM, RM mengaku membuat video syur itu pada Juni 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, belakangan ia menjual video tersebut tanpa izin istrinya.

“RM membuat akun Twitter dengan niat menjual (video itu) tanpa izin istrinya. Kemudian terjadi transaksi jual beli sampai ke anak di bawah umur dan viral,” jelas Kombes Kusworo.

Rupanya bukan hanya satu video. RM sempat membuat empat video tak senonoh di kebuh teh Ciwidey. Salah satu di antaranya kemudian viral di media sosial.

“Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah 1 menit itu dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” imbuh Kapolresta.

Pasangan suami istri itu pun kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here