Bogordaily.net – Putusan MK soal Pemilu akan dilakukan proporsional tertutup belum diputuskan tapi sudah bocor.
Kabar ini geger dan mengguncang dunia politik tanah air. Pada tanggal 29 Mei 2023, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membuat pernyataan yang mengagetkan.
Kicauanya menghebohkan jagat politik Indonesia terkait sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: ‘King’ Recep Tayyip Erdogan, Tiga Kali Menang Pemilu Beruntun
Dalam kicauannya, Denny menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kembalinya pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup yang hanya menggunakan tanda gambar partai.
Informasi ini diklaimnya berasal dari sumber yang sangat dipercaya, meskipun ia enggan menyebutkan nama sumber tersebut.
Denny juga mengkritik kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang, menurutnya, telah dikuasai oleh pemerintah.
Dia juga memberikan pandangannya terkait peninjauan kembali oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap putusan terkait Partai Demokrat.
Respon SBY dan Komentarnya Mengenai Bocornya Putusan MK Pemilu Proporsional TertutupÂ
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menanggapi kicauan Denny melalui akun Twitter pribadinya.
SBY menyebut Denny sebagai mantan wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel.
Ia menyatakan bahwa jika apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana terbukti dapat dipercaya, yaitu bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup.
Maka hal tersebut akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia.
SBY kemudian mengajukan tiga pertanyaan kepada MK terkait sistem pemilu yang akan diputuskan.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan sistem pemilu di tengah jalan dapat menimbulkan “chaos” politik.
Pandangan SBY tentang Sistem Pemilu dan Peran MK
SBY menyampaikan pandangannya bahwa menurut konstitusi, MK seharusnya menilai apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
Ia berpendapat, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga harus diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
SBY juga menekankan pentingnya partisipasi suara dari Presiden dan DPR terkait penetapan UU tentang sistem pemilu.
Ia berharap suara partai politik yang menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup didengar oleh MK.
SBY juga mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi gangguan pelaksanaan pemilu 2024 jika sistem pemilu diubah oleh MK di tengah jalan.
Reaksi MK dan Mahfud MD Terhadap Informasi Denny
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa ia belum tahu adanya informasi mengenai hasil putusan sidang gugatan terkait UU Pemilu yang akan membuat sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Hal yang sama juga berlaku untuk dissenting opinion. Fajar menjawab bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, juga memberikan tanggapannya terhadap informasi yang disampaikan oleh Denny.
Menurutnya, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, dan ia menganggap informasi dari Denny sebagai preseden buruk yang dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Mahfud meminta polisi untuk menyelidiki sumber informasi tersebut agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Ia menekankan bahwa putusan MK harus menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan secara resmi dalam sidang yang terbuka.***