Bogordaily.net – Bangunan liar berupa villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, masih marak.
Bahkan banyak yang belum berizin, potensi retribusi dan pajak terhadap kas daerah tak tergarap secara optimal.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, jumlah bangunan villa liar di Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua berjumlah ribuan unit.
Mayoritas villa liar di Puncak dari hasil pendataan tersebut tidak mengantongi izin baik izin komersil maupun Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Di Desa Tugu Selatan misalnya, kurang lebih terdapat sebanyak 450 unit villa yang dipastikan tidak memiliki perizinan.
Kepala Desa Tugu Selatan Eko Windiyana, mengatakan, keberadaan ratusan villa-villa liar di desanya tersebut justru sedang menjadi target Pemerintah Desa Tugu Selatan, untuk digarap agar menambah penerimaan kas desa dari hasil dana perimbangan.
Baca juga : Pemkab Lepas 392 Jamaah Haji Kabupaten Bogor Kloter 15 JKS
“Potensi pendapatan Desa Tugu Selatan yang belum tergarap optimal adalah villa-villa yang belum berizin. Apabila para pemilik bangunan mengurus perizinan maka bisa berdampak meningkatkan pendapatan desa dari bagi hasil dana perimbangan atau BPHRD,” ungkapnya.
Kemudian, Eko menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang berfungsi melakukan pendataaan, sosialisasi kepada para pemilik bangunan, dan berkoordinasi dengan lintas instansi.
“Tim kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, itu adanya di Satpol PP. Akan tetapi kami sangat berharap Satpol PP maupun UPT Pengawasan dari DPKPP bisa menggencarkan aksi di lapangan agar para pemilik villa segera mengurus perizinan. Kami Pemdes siap membantu pengurusan izin jika para pemilik bangunan meminta bantuan kepada kami,” tandasnya. (Acep Mulyana)