Sunday, 29 September 2024
HomePolitikKewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye Mau Dihapus KPU

Kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye Mau Dihapus KPU

Bogordaily.net–  Kewajiban laporan sumbangan dana kampanye rencananya bakal dihapus KPU. Kewajiban membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) biasanya dilakukan oleh peserta pemilu.

Pada Pemilu 2019 lalu, para peserta pemilu seperti partai politik termasuk caleg DPR, DPRD, capres, cawapres dan calon anggota DPD, wajib melaporkan tiga jenis laporan dan diatur dalam PKPU No. 24 dan 34 tahun 2018.

Para peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK dilaporkan pada awal masa kampanye kepada KPU. Kemudian LPSDK dilaporkan di tengah masa kampanye. Sedangkan LPPDK wajib dilaporkan setelah pemungutan suara.

Pada pemilu 2024, KPU berencana menghapus LPSDK. Sehingga para peserta pemilu hanya melaporkan LADK di awal kampanye dan LPPDK usai pemungutan suara dilakukan.

Komisioner KPU Idham Cholik dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR mengatakan LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tak hanya itu, kata Cholik masa kampanye Pemilu 2024 juga lebih singkat. KPU menjadi sulit menempatkan jadwal pelaporan LPSDK.

Masa kampanye Pemilu 2024 hanya akan berlaku selama 75 hari yakni pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

Ia menjelaskan, LPSDK rencananya akan ditiadakan. Sebab, sumbangan dana kampanye sudah masuk dalam LADK serta LPPDK.

“Informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” kata Idham dilansir dari CNN Indonesia.

Namun, hal tersebut masih rencana dari KPU dan baru diungkapkan kepada Komisi II DPR, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu baru bisa diterapkan di Pemilu 2024 kalau sudah diatur dalam PKPU.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here