Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorJadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor, Minggu, 4 Juni 2023

Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor, Minggu, 4 Juni 2023

Bogordaily.net–   Libur panjang, Satlantas Polres Bogor masih menerapkan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kendaraan yang datang dari arah Jakarta menuju jalur Puncak, hari ini Minggu 4 Juni 2023 sebaiknya perhatikan nopol Anda.

Polres Bogor menerapkan ganjil genap di Puncak pada libur nasional hari ini Minggu, 4 Juni 2023. Aturan ini diberlakukan selama libur panjang hingga hari ini, Minggu, 4 Juni 2023.

Dalam keteranganya, Satlantas Polres Bogor menyampaikan ganjil genap dimulai sejak Rabu, 31 Mei 2023 hinggga Minggu, 4 Juni 2023.

“Hari Rabu s/d Minggu Tanggal 31 Mei 2023 s/d 04 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap,” tulis Sat Lantas Polres Bogor melalui akun Instagram @tmcpolresbogor.

Para pengendara diimbau agar menyesuaikan waktu keberangkatan terkait aturan ganjil genap tersebut.

“Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak. Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas,” sambungnya.

Sebelumnya, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, untuk penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jalan menuju kawasan Puncak telah dimulai sejak Rabu lalu hingga Minggu hari ini.

Menurutnya, penerapan sistem ganjil genap menuju kawasan wisata ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional 1 Juni, yakni Hari Lahir Pancasila.

Selanjutnya kata Ardian, pada tanggal 3-4 Juni Hari Raya Waisak. Pemerintah juga telah memutuskan tanggal 2 Juni menjadi cuti bersama.

“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” ujar Adrian.

Kemudian kata Andrian, jika terjadi peningkatan volume kendaraan signifikan maka petugas akan menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak.

Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini mengikuti angka tanggal ganjil atau genap.

Sesuai tanggal hari ini yakni 4 Juni 2023 atau angka genap, maka kendaraan berplat genap yang dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor. Bagi yang berplat genap akan diputar balik.

Ganjil genap berlaku untuk kendaraan yang hendak naik atau memasuki kawasan Puncak.  Rekayasa ganjil genap diberlakukan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.

Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan.

Perhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing sesuai dengan tanggal keberangkatan agar tidak terjebak penyekatan. Patuhi segala peraturan yang berlaku dan tetap utamakan keselamatan saat berkendara.

Pemerintah menetapkan libur nasional atau tanggal merah Juni 2023. Kamis, 1 Juni 2023 merupakan tanggal merah Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 Hari Raya Waisak.

Libur nasional atau cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here