Thursday, 28 November 2024
HomePolitikKPU Kota Bogor Tetapkan DPT, Ini Tahapan Pemilu 2024 Berikutnya

KPU Kota Bogor Tetapkan DPT, Ini Tahapan Pemilu 2024 Berikutnya

Bogordaily.net–   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlahnya mencapai 800.181 pemilih.

“Dalam pleno yang diketok palu oleh Ketua KPU Kota Bogor, bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap  (DPT) Kota Bogor sebanyak 800.181 yang terdiri dari perempuan 401.096 dan laki-laki  399.085 yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2913,” kata Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry Buchory Muslim, Rabu 21 Juni 2023.

Adapun dari jumlah tersebut, lanjut Ferry, dibagi lagi dengan TPS khusus yaitu di Lapas Kelas II Paledang sebanyak 3 lokasi TPS khusus.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Resmi Tetapkan 800.181 DPT

Dengan jumlah pemilih sebanyak 730 pemilih warga binaan dengan perincian laki-laki sebanyak 686 dan perempuan 44 pemilih dari warga binaan.

“Alhamdulillah pada pelaksanaan pleno tidak ada kendala yang berarti, kondusif dan semuanya bisa menerima hasil DPT. Untuk selanjutnya tahapan DPT ini, akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat ditanggal 27 Juni 2023, dan juga ditingkat nasional 2-4 Juli 2023 nantinya,” ungkapnya.

KPU Kota Bogor mengelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT, Rabu, 21 Juni 2023. (Foto: Dok. KPU Kota Bogor)

Daftar Pemilih Tambahan

Usai ditetapkan, tahapan berikutnya, KPU Kota Bogor akan berlanjut pada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) berlanjut pada tanggal 22 Juni 2023. Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir dalam pelaksanaan pemungutan akan mengurus A5.

“Artinya bagi masyarakat yang tidak bisa hadir dalam pelaksanaan di hari pemilihan dengan mengurus A5 atau pindah pilih. Adapun bagi yang ingin mengurus atau mendaftarkan DPTB bisa mendatangi kantor PPS Kelurahan, PPK Kecamatan maupun di KPU Kota Bogor,” jelasnya.

Ferry Buchory menambahkan, bisa juga mendaftar di lokasi atau tempat pindah pilihnya, dalam bisa diurus di kota asalnya. Jadwal ini berlangsung sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024.

Selain itu, jika masih ada warga yang belum terdaftar, maka tidak hilang hak pilihnya.

“Masih bisa memilih di hari H nya, cukup dengan menunjukkan KTP saja atau yang disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK), ” tandasnya.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here