Bogordaily.net – Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada Senin, 3 Juli 2023.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota membuka layanan SIM Keliling khusus perpanjangan SIM A dan C setiap hari.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini: Senin, 3 Juli 2023
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Kota BogorÂ
Hari ini, lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada Senin, 3 Juli 2023 akan dilaksanakan di Lobby Utama Mall BTM, dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, penerbitan dilakukan seperti SIM Baru. Oleh karena itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda di lokasi yang tertera.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C, biayanya Rp 75.000. Berikut adalah syarat-syaratnya:
Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C:
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan kesehatan (di lokasi).
Seperti diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka memiliki kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.***