Bogordaily.net – Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor pada hari Senin, 3 Juli 2023.
Pada hari ini, layanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan di Pos Polisi Gadog.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki bagi pengendara, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk berada di jalan raya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Senin 3 Juli 2023
Segera perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda jika masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat.
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu pergi ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berdasarkan peraturan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Pelayanan ini merupakan salah satu upaya dari Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Harap diingat bahwa layanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Jika Anda melewatkan waktu untuk memperpanjang SIM selama satu hari, Anda tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu pergi ke Polres terdekat untuk memperpanjang SIM.
SIM Keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang disediakan oleh kepolisian dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi tertentu.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor fokus pada pelayanan selama lima hari berturut-turut, yaitu mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, hingga Jumat.
Jam operasionalnya dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, Anda dapat mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor.
Khusus untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C:
Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.***