Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor mengizinkan Mie Gacoan yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) untuk beroperasi.
Mie Gacoan Sholis memasang tulisan besar bahwa gerai tersebut masih menerima orderan secara online “Sementara hanya melayani order via Olfood”.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan bahwa, izin operasi tersebut hanya memperbolehkan untuk melayani pemesanan online.
“Sejauh ini dari hasil pengecekan berkas merujuk pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di mana pelaku usaha selama tidak melanggar tata ruang dan sudah menempuh proses perijinan dapat melakukan kegiatan berusaha,” kata Agus.
Baca juga : Ramalan Cuaca Kota Bogor Jum’at 7 Juli 2023
Ia mengaku bahwa kebijakan pihaknya mengizinkan Mie Gacoan Sholis tetap beroperasi secara online lantaran ingin mengakomodir suara.
Dari yang menyampaikan keberatannya sehingga mereka hanya bisa operasi secara online melalui aplikasi.
Padahal, Restoran Mie Gacoan Sholis ini sudah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP Kota Bogor untuk menghentikan sementara operasionalnya lantaran belum melengkapi perizinan usai disidak Komisi I DPRD Kota Bogor.
Disinggung soal rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor yang berisi lima poin penting sebagai pedoman Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti, Agus menyebut bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi tersebut.
Namun, kata Agus, pihaknya mengambil jalan tengah agar tidak menimbulkan polemik yang lebih lanjut mengenai Mie Gacoan.
“Sebenarnya, jika merujuk pada UUD Cipta Kerja, Mie Gacoan Sholis sudah bisa melayani langsung pemesanan di resto,” jelas Agus. (Muhammad Irfan Ramadan)