Bogordaily.net – RUU Kesehatan disahkan – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan telah resmi dilakukan oleh DPR RI dan menjadi undang-undang.
Acara pengesahan RUU Kesehatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada hari ini.
Baca Juga: Kode Voucher Shopee 11 Juli 2023, Promo Terbaru untuk Diskon dan Cashback Menarik
Pada hari Selasa (11/7/2023) siang, rapat ini digelar di ruang rapat paripurna yang berada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Acara ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin serta sejumlah menteri terkait.
Awalnya, pimpinan Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.
Dalam laporannya, Melkiades menyebutkan bahwa dari 7 fraksi yang ada, semuanya menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan, dengan NasDem memberikan catatan tertentu, sedangkan dua fraksi lainnya, yaitu Demokrat dan PKS, menolak RUU tersebut.
Setelah itu, Puan Maharani membacakan kembali komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju terhadap RUU Kesehatan.
Puan memberikan kesempatan kepada Fraksi Demokrat dan PKS untuk menyampaikan pendapat mereka.
Setelah itu, sebagai pimpinan rapat paripurna, Puan meminta persetujuan atas pengesahan RUU tersebut.
Anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju.
“Pertanyaannya, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya pimpinan rapat paripurna kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang dengan Polemik Demo Massa
Namun, pada saat yang sama, para tenaga kesehatan turut menggelar demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan sejak pagi hari.
Mereka mengancam akan melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan ini disahkan.
Sebelumnya, 7 fraksi yang ada di Komisi IX DPR RI telah menyetujui RUU Kesehatan untuk dibawa ke tingkat II, yaitu pengesahan dalam rapat paripurna.
Namun, Partai Demokrat dan PKS menolak RUU tersebut dibawa ke paripurna.***