Bogordaily.net – Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) ditahan langsung oleh Puspom TNI terkait kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang di Basarnas.
Penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspom AU
Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Danpuspom TNI, mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes TNI.
Bahwa malam ini penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara.
“Malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara,” kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) seperti dikutip dari suara.com.
Dugaan Penerimaan Suap dari Proyek Alat Deteksi Reruntuhan Basarnas
Informasi dari pemeriksaan penyidik Puspom TNI mengungkap bahwa HA dan ABC diduga menerima suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas.
Pihak swasta yang telah menyelesaikan pekerjaan juga diduga memberikan dana komando kepada mereka.
Jumlah Suap yang Terungkap
Tersangka Henri dan Afri diduga menerima total suap senilai Rp88,3 miliar terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Selain itu juga terkait dengan public safety diving equipment, dan ROV untuk KN SAR Ganesha.
Tersangka Pemberi Suap
KPK juga menyelidiki tiga orang petinggi perusahaan yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri.
Yaitu Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK Marilya, dan Direktur Utama PT KAU Roni Aidil.
Skandal Suap Terkuak dalam Rentang Waktu 2021-2023
Informasi dan penyidikan KPK dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp88,3 miliar yang terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.***