Bogordaily.net – Cara Cek IMEI iPhone – Kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebabkan Bareskrim Polri akan memblokir 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.
Mayoritas dari ponsel yang akan diblokir adalah perangkat iPhone, sebanyak 176.874 unit.
Bagi pengguna iPhone, penting untuk memastikan apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar secara legal.
2 Cara Cek IMEI iPhone Â
Untuk melakukan pengecekan tersebut, Anda dapat menggunakan dua cara melalui website Kemenperin atau Bea Cukai.
Cara 1: Cek di website “imei.kemenperin.go.id”
- Kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Klik ikon kaca pembesar untuk mulai pencarian status registrasi IMEI iPhone Anda.
- Bila muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin,” maka ponsel Anda telah didistribusikan secara legal.
Cara 2: Cek di website “beacukai.go.id”
- Kunjungi https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- Klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi IMEI iPhone Anda.
- Terakhir, Anda akan mengetahui apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Pastikan untuk mengetahui 15 digit angka IMEI iPhone sebelum melakukan pengecekan.
IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai menunjukkan bahwa iPhone didistribusikan secara legal.
Perlu diingat, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari produsen atau importir, sedangkan di database Bea Cukai berasal dari pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.
Demikian informasi dan ulasan mengenai cara cek iMEI iPhone.***