Friday, 27 December 2024
HomeKabupaten BogorJadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jum'at 18 Agustus 2023

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jum’at 18 Agustus 2023

Bogordaily.net – Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor yang telah diperbaharui oleh Polres Bogor, Jum’at, 18 Agustus 2023.

Untuk lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bogor hari ini sendiri yakni, berada di Polsek Caringin.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya sudah akan habis dalam waktu dekat ini.

Melalui pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here