Bogordaily.net– Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor.
Dari pengungkapan kasus tersebut 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap petugas. Mereka diciduk dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar jajaran kepolisian sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Beragam modus digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dan obat obatan terlarang, seperti sistem COD.
“Operasi Antik Lodaya dilakukan selama 10 hari ini berhasil mengungkap 18 tersangka penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kombes Bismo menerangkan, barang bukti yang diamankan beragam. Mulai dari jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bagikan Makanan dan Cek Kesehatan Gratis!
Ia menjelaskan untuk penyalahgunaan sabu jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan ganja 1 orang.
Sedangkan, untuk tersangka tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat keras, masing-masing 4 tersangka.
“Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang, salah satunya melalui sistem COD,” jelas Bismo.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 86,37 gram, ganja 349,92 kilogram, tembakau sinte sebanyak 24,56 gram, dan obat psikotropika sebanyak ribuan butir.
Dari 18 orang pelaku, 2 di antaranya anak yang masih di bawah umur.
Menurut Kombes Bismo, untuk penyalahgunaan sabu-sabu jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan ganja satu orang.
Sedangkan, untuk tersangka tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat keras, masing-masing empat tersangka.
Bismo mengakui, pengungkapan ini bagian dari kerja sama antara masyarakat dengan Polri.
Karena banyak kasus justru terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginfokan ke petugas polisi.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Muhammad Irfan Ramadan)