Bogordaily.net– Bakar sampah sembarangan di Kota Bogor, kini bisa terkena denda Rp10 juta. Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan alasan denda bagi yang bakar sampah sembarangan.
Menurut Bima Arya, hal itu dilakukannya untuk menekan angka polusi yang menyebabkan kualitas udara semakin buruk.
“Salah satu langkah yang diambil ialah menegakkan kembali hukum mengenai ketertiban umum dan pengelolaan sampah melalui aktivasi Peraturan Daerah yang mengatur soal itu,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Di (Perda) itu terdapat sanksi mengenai perilaku bakar sampah sembarangan. Pelakunya bisa didenda Rp10 juta,” sambungnya.
Bima juga akan mendorong Satgas Ciliwung untuk senantiasa melakukan pengawasan secara intens mencegah perilaku bakar ban yang kerap ditemukan oleh Satgas Ciliwung.
Kebijakan yang diambil selanjutnya ialah memperketat uji emisi kendaraan yang akan dilakukannya bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Sementara itu, Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bogor mengklaim kebakaran meningkat 100 persen selama Juli 2023 di Kota Hujan.
Kepala DPKP Kota Bogor, Samson Purba menambahkan, beberapa kejadian kebakaran terjadi karena pembakaran sampah yang tidak diawasi.
Misalnya, kata Samson, warga membakar sampah pada sore hari, ternyata pada malam hari api dari sisa pembakaran sampah yang tidak diawasi malah membakar bangunan di sekitarnya.
“Misalnya, kebakaran di Jalan Sudirman dan Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan,” jelas Samson.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat bisa mengantisipasi dan waspada akan lingkungannya masing-masing.(Muhammad Irfan Ramadan)