Bogordaily.net – Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) naik mulai Minggu, 20 Agustus 2023 pada pukul 00.00 WIB. Berapa tarif terbarunya?
Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Tarif Tol Jagorawi sebagaimana dilansir Detik. com untuk kendaraan golongan I naik sebesar Rp500. Sebelumnya Rp7.000 menjadi Rp7.500.
Kemudian untuk golongan II juga naik Rp500 dari tarif sebelumnya Rp11.500 menjadi Rp12.000.
Tarif Baru Tol Jagorawi
Berikut rincian tarif untuk Tol Jagorawi setelah naik:
Golongan I: Rp7.500, sebelumnya Rp7.000.
Golongan II: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500.
Golongan III: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500.
Golongan IV: Rp17.000, yang semula Rp16.000
Golongan V: Rp17.000, yang semula Rp16.000.
Selain Tol Jagorawi, Tol Sedyatmo juga mengalami kenaikan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo.
Taril tol untuk kendaraan golongan I pada Tol Sedyatmo naik Rp500 dari semula Rp8.000 menjadi Rp8.500.
Tarif Baru Tol Sedyatmo
Berikut rincian tarif baru Tol Sedyatmo:
Golongan I: Rp8.500, sebelumnya Rp8.000
Golongan II: Rp11.000, sebelumnya Rp10.500
Golongan III: Rp11.000, sebelumnya Rp10.500
Golongan IV: Rp 12.000, sebelumnya Rp11.500
Golongan V: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Demikian tarif Tarif Tol Jagorawo terbaru yang mengalami kenaikan. ***