Sunday, 29 September 2024
HomeNasionalSkripsi Mahasiswa Bukan Lagi Syarat Wajib Lulus, Ini Aturan Barunya

Skripsi Mahasiswa Bukan Lagi Syarat Wajib Lulus, Ini Aturan Barunya

Bogordaily.net Skripsi mahasiswa kini bukan lagi syarat wajib lulus. Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan perubahan radikal dalam dunia pendidikan tersebut.

Skripsi, yang dulu dianggap sebagai hambatan besar untuk lulus dari program sarjana atau diploma empat (D4), sekarang tak lagi menjadi kewajiban.

Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi terbaru, ada pendekatan baru yang merangkul inovasi dan kreativitas.

Skripsi Mahasiswa Bukan Lagi Kunci Kelulusan

Program sarjana (S1) dan D4 sekarang diberi keleluasaan dalam memilih bentuk tugas akhir.

Jika program studi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau metode serupa, maka skripsi tak lagi harus dihadirkan sebagai syarat kelulusan.

Ini membuka peluang luas untuk proyek, prototipe, atau bentuk kreatif lainnya.

Pilihan Tak Terbatas

Bagi mahasiswa yang belum mengikuti pendekatan berbasis proyek, pilihan tetap terbuka lebar.

Tugas akhir dapat berupa beragam bentuk seperti prototipe, proyek, atau metode sejenisnya.

Fleksibilitas ini juga memungkinkan kerja individu maupun kolaboratif.

Bebas Menentukan Standar

Setiap program studi kini memiliki kebebasan untuk mengukur standar kelulusan sesuai dengan visi dan misi masing-masing.

Standar capaian lulusan tak lagi diuraikan secara detail dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menggantikan pendekatan yang lebih terintegrasi.

Revolusi di Aturan Kompetensi Lulusan

Aturan sebelumnya yang memisahkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan digantikan oleh pendekatan yang lebih holistik.

Ini memberi kemampuan perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi yang lebih terpadu, mencerminkan kebutuhan dunia nyata.

Pendekatan yang Adaptif

Nadiem Makarim menekankan bahwa tak semua bidang kompetensi dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah.

Dengan perubahan ini, Kemendikbudristek berusaha mengakomodasi keanekaragaman program dan kebutuhan lulusan.

Perbedaan Standar Lama dan Baru

Aturan Baru:

  • Kompetensi diuraikan dengan cara yang lebih terpadu
  • Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi
  • Program yang menerapkan kurikulum berbasis proyek atau sejenisnya, tak lagi wajib melaksanakan tugas akhir
    Mahasiswa pada program magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan diberi kebebasan dalam tugas akhir, tak wajib menerbitkan di jurnal

Aturan Lama:

  • Kompetensi diuraikan terpisah dan detail
  • Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bergengsi

Dengan perubahan revolusioner ini, dunia pendidikan tinggi Indonesia melangkah menuju masa depan yang lebih adaptif, kreatif, dan sesuai dengan perkembangan zaman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here