Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor telah mencapai kesepakatan terkait Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2024.
Kesepakatan DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor ini dicapai dalam rapat paripurna pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengumumkan hasil dari rapat kerja antara Komisi Anggaran DPRD Kota Bogor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bogor (TAPD).
Kesepakatan mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah Rp2,9 triliun, dan pembiayaan daerah Rp215 miliar.
“Kami setuju untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena masih ada potensi yang bisa dioptimalkan. Ini diharapkan dapat mencukupi belanja daerah yang penting seperti pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan bantuan sosial masyarakat melalui program-program di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Atang.
Selanjutnya, Atang menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang dihasilkan dari diskusi mengenai Rencana KUA-PPAS 2024.
Salah satunya adalah kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dan TAPD Kota Bogor untuk meningkatkan insentif bagi para kader posyandu serta pengurus Badan Otonom Pemuda (BOP) RT dan RW di seluruh Kota Bogor.
Menurutnya, peningkatan insentif ini merupakan upaya DPRD Kota Bogor untuk memberikan penghargaan yang setimpal kepada para pihak yang berperan penting di tingkat basis.
Insentif RT RW
RT, RW, Lembaga PemberdayaIan Masyarakat (LPM), kader Posyandu, Posbindu, dan lainnya, adalah tulang punggung dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan.
Namun, insentif mereka tidak mengalami peningkatan selama hampir enam tahun.
“Kami sangat mengandalkan kinerja mereka di lapangan. RT, RW, LPM, kader Posyandu, Posbindu, dan lain-lain adalah bagian penting dari program pelayanan dan pembangunan. Namun, mereka belum mendapatkan peningkatan insentif selama hampir 6 tahun,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam RAPBD 2024, tahun terakhir masa jabatan Wali Kota dan DPRD saat ini, pihaknya merasa perlu memberikan penghargaan yang pantas dan setuju untuk menaikkan insentif mereka.
Poin lain yang perlu diperhatikan adalah permintaan dari Komisi Anggaran DPRD Kota Bogor kepada TAPD Kota Bogor untuk mengkaji ulang alokasi anggaran program-program prioritas dan strategis pada saat pembahasan RAPBD tahun 2024.
Hal ini diharapkan agar anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat.
“Badan Anggaran DPRD Kota Bogor meminta TAPD Kota Bogor untuk mengkaji ulang besaran dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah. Serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, sesuai dengan koordinasi yang telah dilakukan dengan baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambah Atang.
Sementara itu, karena adanya tumpang tindih dalam pembahasan, terdapat beberapa alokasi dana transfer pusat, dana transfer daerah.
Dan bantuan keuangan dari provinsi yang masih menunggu keputusan tambahan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Terakhir, Komisi Anggaran DPRD Kota Bogor meminta TAPD untuk lebih konsisten dalam mengikuti program-program prioritas dan strategis sesuai. Dengan tahapan perencanaan mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, hingga RAPBD,” tutup Atang.(Muhammad Irfan Ramadan)