Thursday, 26 December 2024
HomeKota BogorGandeng BPJPH, PPJ Sosialisasi Sertifikat Produk Halal ke Pasar Tradisional

Gandeng BPJPH, PPJ Sosialisasi Sertifikat Produk Halal ke Pasar Tradisional

Bogordaily.net – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan sosialisasi untuk sertifikasi produk halal di pasar tradisional, Jum’at 1 September 2023.

Fasilitator Pendamping Proses Produk Halal P3H Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama Ruli Haerul mengatakan, bahwa sebetulnya banyak pedagang yang nanya mengenai sertifikasi halal tersebut resmi atau tidaknya.

Namun, karena dalam proses kegiatan tersebut sudah kerjasama dengan Perumda PPJ, sehingga para pedagang percaya dan yakin sehingga memberi kemudahan dalam kegiatan tersebut.

Baca juga : Nonton Film One Piece Live Action Episode 1, Cek di Sini

Menurut dia, banyak produk yang masuk ke dalam kategori sertifikasi halal dalam kuliner makanan dan minuman, contoh seperti bakso.

“Di dalam satu usaha ada beberapa yang memang harus disertifikasi produknya, seperti baksonya, mienya, sambal racikannya itu harus disertifikasi,” jelasnya, Jum’at 1 September 2023.

Dia menjelaskan, kebanyakan pedagang memang belum tahu mengenai kategori yang harus di sertifikasi. Sejauh ini yang mereka tahu hanya satu sertifikat saja, padahal di situ ada beberapa produk yang harus disertifikasi halal.

Berikan Sertifikat Gratis

Ruli menerangkan, dari BPJPH P3H akan memberikan tiga sertifikat secara gratis plus pembuatan nomor induk berusaha juga.

“Jadi kami tidak memungut biaya apapun sesuai instruksi dari BPJPH,” ujarnya.

Ruli juga menjelaskan, sejak Kementerian Agama mengambil alih sertifikat halal dari MUI melalui BPJPH tahun 2020. Di awal 2023 pihaknya mengawali dengan program Sahati yaitu Sertifikasi Halal secara Gratis.

“Masa sosialisasi dan pendataan itu untuk mensertifikasi pelaku UMKM dengan target 1 juta sertifikat untuk pulau Jawa sampai dengan 17 Oktober 2024,” ucapnya.

Baca juga : Sosok Selebgram Palembang Adelia yang Ditangkap Terkait Narkoba

Dan selepas itu lanjutnya, ada kemungkinan sertifikasi halal untuk makanan dan minuman ini kuliner khusus akan berbayar.

Target PPJ

“Untuk di pasar-pasar di bahwa Perumda PPJ, kami menargetkan 1.000 sertifikat halal plus NIB pedagang makanan dan minuman yang ada di lingkungan Perumda PPJ Kota Bogor tersebar di 11 pasar,” tambahnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha baik PKL maupun UMKM di wilayah Kota Bogor agar segera mensertifikasi produknya karena dengan produk sertifikasi halal banyak manfaatnya.

“Pertama dapat menaikan kepercayaan masyarakat terhadap produknya, kedua bisa meluaskan jangkauan pasar mereka secara online maupun offline,” tuturnya saat sosialisasi produk halal.

Masih kata dia, kedepan bagi pedagang yang tidak mengikuti sertifikasi halal, kemungkinan akan dikebakan sanksi. Disaat nanti selepas tanggal 17 Oktober akan ada sidak ke lapangan.

Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun PKl jika belum mensertifikasi produknya maka pertama akan diberikan sanksi secara tertulis berupa peringatan.

“Yang kedua, sanksi denda sebesar Rp2 Miliar. Jika sanksi kedua masih bandel belum juga mensertifikasi produknya, maka sanksi terburuknya tidak boleh beredar atau berdagang lagi,” tegasnya.

Untuk syarat sertifikasi halal kata Ruli, pihaknya kasih kemudahan seluruh pelaku UMKM dan PKL khususnya makanan dan minuman cukup dengan KTP, email aktif dan nomor WA aktif.

“Kami dari P3H berharap bahwa program Sahati berjalan sesuai rencana yaitu Rp1 juta sertifikat halal gratis yang diberikan BPJPH kepada pelaku usaha di Indonesia,” tandasnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here