Bogordaily.net– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menggelar uji emisi secara gratis untuk para pengendara.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan uji emisi kendaraan gratis di Kota Bogor.
Lokasi uji emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto mengatakan, uji emisi akan digelar di GOR Padjajaran, Kecamatan Tanah Sareal pada Sabtu, 9 September 2023.
“Kegiatan (uji emisi) hasil kerja sama antara Pemkot Bogor dengan bengkel-bengkel yang ada di Kota Bogor,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto.
Ia menerangkan, uji emisi bertujuan mengetahui baku mutu buangan emisi kendaraan yang digunakan oleh masyarakat Kota Bogor.
Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk penanganan kualitas udara yang buruk akibat polusi kendaraan.
Syarat uji emisi
Denni menerangkan, Pemkot Bogor tidak membatasi domisili peserta uji emisi tetapi akan memprioritaskan pendaftar yang berdomisili di Kota Bogor.
Pada kesempatan pertama ini, kuota yang disediakan untuk kendaraan yang akan uji emisi yaitu sebanyak 200 kendaraan saja.
Sebelum mengikuti uji emisi, masyarakat diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu. Caranya daftar nama, nomor kendaraan, dan alamat email ke nomor WhatsApp 081382733362.
Kemudian, peserta uji emisi yang sudah terdaftar diharuskan membawa fotokopy STNK-nya saat pengujian.
“Kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat sertifikat tanda kelulusan yang dapat digunakan ketika ada pemeriksaan atau tilang uji emisi di Jakarta atau wilayah lain,” tutup Denni. (Muhammad Irfan Ramadan)