Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk tetap mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Pasal 22 dari peraturan ini akan berlaku untuk semua peserta Pemilu.
Pasal 22 tersebut mencakup tiga jenis laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPSDK
LPSDK adalah alat yang digunakan untuk mencatat informasi tentang identitas pemberi sumbangan dan jumlah dana kampanye yang diberikan kepada peserta Pemilu.
Para penyumbang ini bisa berupa individu, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah.
Baca juga : Viral Video Fuji Ngedate di Kafe, Bareng Asnawi?
Awalnya, KPU merencanakan penghapusan LPSDK, tetapi rencana ini mendapat banyak protes karena dianggap kurang transparan terkait pengelolaan dana kampanye.
Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk tetap mempertahankan LPSDK sebagai persyaratan.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk calon anggota DPR dan DPD.
Idham menjelaskan bahwa, KPU tidak pernah bermaksud menghapus LPSDK sejak awal, namun ingin mengubah format pelaporan LPSDK.
Baca juga : Cara Cek Bantuan PKH dan Bansos 2023 Lewat HP
Dalam perubahan ini, LPSDK yang sebelumnya dilaporkan dalam rentang waktu tertentu akan dilaporkan secara harian.
Dengan demikian, setiap sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta Pemilu harus diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam) pada hari yang sama atau esok harinya.
Keputusan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari publik, yang menurut Idham, tidak bertentangan dengan rancangan peraturan yang mereka buat. Hal ini menunjukkan bahwa KPU menerapkan pendekatan deliberatif dalam proses perumusan peraturan.
Idham juga menambahkan bahwa proses penyampaian LPSDK akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.***