Bogordaily.net – Gaji PNS Single Salary menarik untuk diulas, kebijkan ini akan mengubah kebiasaan lama sistem penggajian pada PNS atau ASN di seluruh Indonesia.
Gaji tunggal atau yang dikenal dengan sebutan “Single Salary” untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menjadi sorotan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary adalah prioritas utama pemerintah tahun depan.
Di Komisi XI DPR RI, Senin (11/9), Suharso menjelaskan konsep kebijakan ini bersamaan dengan sistem pensiun bagi ASN.
Walaupun konsep Single Salary bukan hal baru, pada tahun 2014 beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendorong penerapan skema gaji tunggal untuk abdi negara.
Mereka meyakini bahwa skema ini dapat mengurangi beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah membicarakan skema gaji tunggal ini pada tahun 2019.
Ia mengatakan bahwa kajian tentang sistem Single Salary dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mengurangi risiko korupsi.
Meskipun demikian, Ani (sapaan akrab Menteri Keuangan Sri Mulyani) menilai bahwa perbaikan dalam sistem penggajian tidak akan secara langsung menghilangkan godaan korupsi.
Pasalnya, ia mengungkapkan bahwa nilai suap di lingkungan pemerintahan masih cukup besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
Oleh karena itu, Ani menekankan perlunya sistem penggajian yang disertai dengan penilaian kinerja, akuntabilitas, dan integritas.
Apa itu Single Salary Gaji PNS?
Menurut dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada Agustus 2017, sistem Single Salary membuat PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Sistem Single Salary yang akan diterapkan terdiri dari unsur gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.
Selain itu, akan ada sistem grading yang akan mempengaruhi besaran gaji untuk berbagai jenis jabatan PNS.
Grading ini menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tingkatan dengan nilai rupiah yang berbeda.
Hal ini berarti bahwa PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian jabatan yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, tunjangan kinerja dalam sistem Single Salary akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja PNS.
Tunjangan ini dapat berfungsi sebagai tambahan atau pengurangan penghasilan.
Tunjangan akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Sebaliknya, jika kinerja PNS dianggap kurang atau buruk, tunjangan akan dianggap sebagai pengurangan atau pemotongan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja biasanya sekitar 5 persen dari gaji PNS, dan penerapannya seragam di semua instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, PNS dengan jabatan yang sama tetapi berbeda dalam kontrak kinerja dapat menerima tunjangan yang berbeda berdasarkan pencapaian kinerjanya.
Demikian informasi dan ulasan mengenai Single Salary Gaji PNS yang akan segera diberlakukan.***
Send a message