Bogordaily.net – Pengawas Sekolah Kota Bogor menyebut, pungutan uang sebesar Rp15 ribu dalam rangka memberikan ‘Kadeudeuh’ kepada salah satu guru PJOK yang pensiun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakuan dilakukan oleh Komite Sekolah salah.
“Dengan adanya laporan pungutan di SDN Pakuan, langkah pertama saya konfirmasi kepada kepala sekolah SDN Pakuan,” kata Herman saat dimintai keterangan melalu telepon pada Kamis 14 September 2023.
Namun menurutnya, diisayangkan pungutan kadeudeuh tersebut tidak ada konfirmasi mengenai proses penyampaian dan mekanisme kepada Kepala Sekolah.
Baca juga : Harga iPhone 15 yang Dirilis Apple, Cek!
“Seolah-olah kecolongan lah dengan adanya penggalangan dana ini,” ungkapnya.
Namun, Herman telah mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan untuk mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada orang tua murid masing-masing.
“Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa orang tua tidak merasa terbebani dengan pungutan ini.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, Herman menegaskan perlunya peningkatan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Buntut Ditonjok Teman, Rafathar Latihan Tinju Bareng Atlet MMA
“Khususnya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” ungkapnya.
Dengan mengikuti aturan yang tepat, diharapkannya, sekolah dapat menghindari kesalahan serta memastikan transparansi serta partisipasi yang baik dari semua pihak yang terlibat.(Ibnu Galansa)