Bogordaily.net – Panti asuhan ngemis online di Medan menggemparkan publik.
Panti asuhan, yang harusnya jadi tempat pelindung dan tempat aman bagi anak-anak yang kurang beruntung, justru diekplorasi.
Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan, Sumatera Utara, mengeksploitasi 26 anak yang tinggal di sana, di bawah tangan Zamaneuli Zebua, pengelola panti asuhan tersebut dengan melakukan ngemis online.
Zamaneuli Zebua, bersama istrinya, memanfaatkan situasi anak-anak di panti asuhan ini untuk mendapatkan donasi dalam skala besar.
Mereka memanipulasi emosi publik dengan mengunggah video anak-anak, terutama bayi yang menangis, melalui media sosial, terutama TikTok.
Dalam akunnya, Zamaneuli memohon donasi kepada khalayak. Donasi ini bukan hanya berasal dari Indonesia, melainkan juga dari luar negeri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengungkapkan bahwa dari 26 anak di panti asuhan, empat di antaranya masih balita, sedangkan 22 lainnya berada di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Awalnya, terdapat indikasi transaksi uang yang perlu diusut lebih lanjut.
Tindakan eksploitasi ini terungkap setelah video penipuan tersebut menjadi viral.
Dinas Sosial Kota Medan bersama aparat kepolisian segera turun tangan dan mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, Zamaneuli Zebua kini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban, 20 anak telah dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan.
Sementara dua anak lainnya berhasil dipulangkan kepada orangtua mereka, dan empat anak sisanya diserahkan kepada Dinas Sosial Deli Serdang.
Tindakan eksploitasi ini membuka mata masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi panti asuhan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap panti asuhan agar dapat memberikan perlindungan yang sesungguhnya bagi anak-anak yang membutuhkannya.***