Bogordaily.net – Pada hari Selasa 26 September 2023 perjalanan babak persidangan dua terdakwa Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku Ketua YATIB telah memasuki pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi kemarin, dihadiri oleh Jaksa, Dua terdakwa beserta Kuasa Hukumnya. Dan sidang itu juga dimonitor oleh Ketua Yayasan Alirsyad Al Islamiyyah Bogor (YAAB), Hakim Amir Balwael, Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi, Pemuda Al Irsyad, beserta simpatisan Al Irsyad.
Dalam materi eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa diantaranya mengadung dua poin pokok untuk membela terdakwa Said Awad dan Syarif Ahmad tersebut, dalam isi eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili objek sengketa hibah. Kedua, Terdakwa berhak sebagai pemilik objek tersebut, oleh karena itu tidak layak didakwa.
Menurut kuasa hukum YAAB, Muadz Masyadi mencermati isi dari eksepsi yang dibawakan oleh kuasa hukum terdakwa Said Awad dan Syarif Ahmad itu adalah ‘salah alamat’. Muadz menerangkan bahwa perkara yang disidangkan ini adalah perkara pidana murni dan bukan sengketa hibah (sengkata keperdataan).
“Karena perkara tersebut adalah perkara pidana murni, bukan sengketa hibah,” kata Muadz ketika ditemui dikantornya di Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023 Lebih lanjut, Muadz menerangkan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa telah memasuki materi perkara/ pokok perkara, oleh karena itu menurutnya eksepsi itu layak ditolak oleh Majelis Hakim.
“Eksepsi tersebut layak ditolak oleh hakim dan tidak dapat dikabulkan, karena tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)” jelas Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali itu.
Selain itu, Muadz meyakini bahwa eksepsi itu tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim dan akan berlanjut kepada pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Konflik sengketa tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq, Kota Bogor memasuki babak baru, dua terdakwa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota, Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku Ketua Yayasan YATIB hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Di lansir dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, sidang perkara nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr itu dilaksanakan hari ini, Selasa, 19 September 2023 di ruang Kartika PN Kota Bogor. Kedua terdakwa tersebut disidangkan dengan perkara menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.
“Bahwa pada hari ini, sidang perdana atas tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin pemilik atau yang berwenang. Perlu diketahui bahwa lokasi yang dimasuki tanpa izin oleh kedua terdakwa ini adalah lokasi yang bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor,” kata Kuasa Hukum Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Muadz Masyadi pada Selasa, 19 September 2023.
Muadz mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang yang sangat dinanti khususnya warga Irsyadin (warga Al-Irsyad), Tenaga Pengajar, dan Karyawan Sekolah At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Keluarah Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali itu menerangkan bahwa, tindakan dua terdakwa, Said Awad dan Ahmad Syarif itu telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 18 Oktober 2021.
“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum advokat mendampingi korban (Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor) memonitor terus perkara ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai pra-penuntutan hingga nanti putusan pengadilan,” ujar Muadz
Muadz Masyadi bersama klienya, Ketua Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Hakim Amir Balwael mengharapan kedua terdakwa tersebut dapat dihukum/ didakwa semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP.
Muadz menerangkan bahwa kedua terdakwa, Said Awad Hayaza, bersama Syarif Ahmad Abdul Kadir sampai saat ini masih mengaku benar dan merasa berhak atas tanah tersebut.
“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut harus dihukum agar merasa jera dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” lanjut Muadz.
“Sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, kami akan terus melakukan pembelaan, mengambil alih seluruh aset aset Yayasan Al-Irsyad baik yang bergerak maupun tidak, yang berada di pihak ketiga/lain. Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan” jelas Advokat yang berkantor di Jakarta Pusat dan Bali tersebut.***