Bogordaily.net– Kabar soal dugaan pungutan liar atau pungli berbalut sumbangan kembali viral di media sosial. Kali ini diduga terjadi di SMKN 2 Kota Bogor. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono pun buka suara soal kabar tersebut.
Asep menjelaskan bahwa sumbangan sangat berbeda dengan pungli. Namun berkaitan dengan biaya pendidikan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah.
Berdasarkan PP 48 Tahun 2008, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub No 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiayai oleh Pemerintah Pusat (BOS), Pemerintah Daerah (BOPD) serta peran serta masyarakat melalui sumbangan.
“Sumbangan ini digunakan untuk membiaya program sekolah yang belum bisa dibiayai dari BOS dan BOPD,” kata Asep Sudarsono.
Dengan ketentuan menurut Asep, sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun. Dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan. Serta dari mana anggaran itu didapatkan.
Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka menurut Asep, sumbangan dari orang tua siswa tidak diperlukan.
Namun jika masih ada program yang tidak ter-cover oleh bos dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah.
“Dengan ketentuan bagi orang tua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan. Sumbangan bagi orang tua yang mampu,” jelas Asep.
Sesuai Aturan
Jadi, lanjut Asep, yang dilakukan oleh SMAN, SMK di Bogor sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan. Jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan juga memberikan sangsi sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya dalam aduan masyarakat atau dumas di Instagram @bogordailynews, seseorang menyampaikan informasi terkait dugaan pungutan di sekolah yang berada di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor tersebut.
“Saya ingin melaporkan atau memberi tahu telah ada pungutan biaya di salah satu SMK negeri yaitu SMK Negeri 2 Bogor yang mewajibkan siswa membayar Rp1.500.000 jika sudah naik kelas maka harus membayar biaya tersebut lagi. Dan pada sebelum mengikuti ulangan untuk mendaoatkan kartu ujian siswa harus membayar sejumlah uang Rp100.000 jika tidak, tidak akan mendapatkan kartu ujian,” tulis pesan yang diterima Bogordaily.
Unggahan terkait dugaan pungli ini pun kemudian viral dan mendapat beragam komentar warganet.
Sementara itu saat Bogordaily mengkonfirmasi kepada pihak sekolah hingga kini belum mendapat jawaban. (Ibnu Galansa)