Bogordaily.net– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Focus Group Discussion (FGD) rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
FGD tersebut bertemakan ‘Optimalisasi Pengkajian Peraturan Wali Kota atau Perwali Bogor Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah’.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa dalam membangun sistem pendidikan yang perlu dimiliki adalah kepintaran, hati nurani, dan komunikasi yang efektif dengan semua pihak.
FGD ini kata Bima Arya, membuka mata semua bahwa bukan hanya tentang Perwali. Namun, lebih dari itu adalah sebagai upaya untuk terus bergerak membangun dan memperbaiki sistem pendidikan yang carut marut.
“Dan Insya Allah ikhtiar ini bukan hanya memberikan dampak di Kota Bogor, tapi bisa menjadi model di tempat lain,” ujarnya.
Ada berbagai masukan yang disampaikan para peserta yang hadir. Mulai dari aturan yang ada di Permendikbud Ristek.
Kemudian tupoksi, apa dan yang tidak boleh dilakukan sesuai aturan, alokasi anggaran, sumbangan. Lalu dilibatkannya mahasiswa, komite, akademisi, dalam penyusunan program sekolah serta penganggaran.
Selain itu keterbukaan laporan dan transparansi penggunaan anggaran, komite harus belajar memahami aturan yang ada dan sebagainya.
Kaji Saran dan Masukan
Bima Arya mengatakan, masukan-masukan yang disampaikan oleh para peserta ini agar semuanya didengar dan dikaji lebih dalam dan memasukan beberapa penguatan dari aturan Permendikbud Ristek.
“Saya titip ke depan kita buat pendampingan dengan ICW, mahasiswa, dosen, kelompok kajian, study dan sebagainya untuk terus mengawal program sekolah,” katanya.
Dengan begitu kata Bima Arya, sekolah bisa memiliki konsep yang jelas untuk pengembangan siswa, baik dari sisi ekstrakulikuler.
Pengembangan minat, pembinaan karakter dan hal hal apa saja yang perlu menjadi prioritas, baik dari sisi infrastruktur ataupun pengembangan siswa.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyampaikan, komite memiliki peran penting dalam membantu memajukan dan mengembangkan sekolah.
Namun, Sujatmiko memahami bahwa tidak seluruh komite paham tentang wilayah yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan sehingga dipandang sebagai wilayah abu-abu.
Sehingga dengan adanya FGD perwali ini pihaknya akan mendengarkan masukan dan saran serta diskusi dari berbagai pihak dari sisi legalitas aturan dan teknis lainnya terkait pembiayaan.
“Dengan adanya Perwali ini kita bisa mendapatkan aturan yang lebih rinci terkait yang boleh dan yang tidak berkaitan dengan sumbangan ataupun pungutan,” katanya. (Muhammad Irfan Ramadan)