Thursday, 21 November 2024
HomeKota BogorLeasing Tarik Paksa Mobil Warga Bogor, Sembilan Bintang Layangkan Somasi

Leasing Tarik Paksa Mobil Warga Bogor, Sembilan Bintang Layangkan Somasi

Bogordaily.net– Kantor Hukum & Partners melayangkan somasi terhadap salah satu leasing atas kasus dugaan perampasan kendaraan.

Tim kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. menerima aduan kliennya atas perampasan mobil.

Anggi mengatakan leasing yakni PT Bussan Auto Finance (BAF) diduga melanggar hukum yakni memberhentikan dan merampas kendaaraan kliennya berinisial AS.

“Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 368, pasal 335 KUHP tentang dengan perampasan dan kekerasan,” kata Anggi.

Tidak hanya itu, menurut Anggi, apa yang dilakukan BAF melalui pihak ketiga telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ungkap Anggi Triana, Jum’at 13 Oktober 2023.

Atas adanya perbuatan tersebut pihaknya langsung melayangkan somasi kepada pihak perusahaan leasing BAF dan perlindungan hukum ke kepolisian setempat.

“Selain kami mengutuk keras tindakan dari PT Bussan Auto Finance (BAF), kami memperhitungkan segala bentuk kerugian yang muncul dalam peristiwa hukum yang dialami AS. Salah satunya kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat,” jelas Anggi.

Ia pun menghimbau kepada perusahaan leasing agar tetap menjaga etika bisnis dengan memegang teguh supremasi hukum negeri ini.

Kronologi  

Peristiwa yang dialami AS, terjadi pada Senin, 9 oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Jati Asih, Bekasi.

AS sedang mengemudikan mobil di sekitar wilayah Jati Asih untuk bekerja mencari istri dan kedua anaknya.

Dalam perjalanan, AS diberhentikan secara tiba-tiba oleh orang-orang yang tidak dikenal. Ia lalu diinterogasi dan diambil paksa kunci mobilnya.

Ayah dua itu juga dipaksa mengikuti perintah orang-orang yang tidak dikenalnya agar ikut ke kantor pusat BAF di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, ia juga dipaksa agar menandatangani surat yang telah disiapkan dan disodorkan oleh orang-orang yang tidak dikenalnya tersebut.

Kemudian, AS dibawa ke lokasi BAF dengan alasan untuk membicarakan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan.

Namun, setibanya di lokasi AS tidak diberikan kesempatan oleh BAF dan disuruh pulang. Sedangkan kendaraan milik AS ditahan dan tidak dikembalikan.

Tim kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mendapatkan aduan tersebut dari AS pada 12 Oktober 2023.

AS meminta bantuan hukum atas adanya penarikan paksa perampasan atau kekerasan psikologi atas kendaraan bermotor roda empat jenis All New Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi F 1505 FAL.

Di sisi lain, mengkonfirmasi kepada pihak BAF Cabang Bogor terkait peristiwa tersebut, Dodi selaku Head Collection enggan memberi tanggapan.

“Silakan saja gunakan jalur hukum dan hadirkan customer-nya di kantor kami,” singkatnya.(Ibnu Galansa)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here