Bogordaily.net – Tambang Emas di Kabupaten Trenggalek memiliki cerita panjang perjuangan rakyat atas keberadaan tambang itu.
Seperti apa seluk-beluk dan prahara dari tambang emas di Trenggalek itu? Berikut ini penelusuran sejarah dan kondisi terkini.
Penelusuran tim Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur pada bulan Oktober 2023 ini menemukan catatan sejarah keinginan Kabupaten Trenggalek untuk bergerak mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Ketika kala itu awal tahun 1990-an terjadi penelitian hingga pendataan secara geologi akan emas oleh PT Antam kemudian dilanjutkan pada tahun 2002 hingga 2004 oleh PT Anglo Amerika.
Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek saat itu, tepatnya pada 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare.
Disusul kemudian pada 2007, PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.
Perlu diketahui secara bersama bahwa PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) adalah berasal dari 2014 mengakuisisi PT PAMA (anak perusahaan PT United Tractor/Astra) kemudian 2019 melantai di di pasar Bursa dan IPO oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan Far East Gold (FEG) dengan direktur utamanya Jim Gultom dengan komisaris dan 3 direkturnya orang Australia.
Adapun salah satu investor IPO Far East Gold adalah Michaelangelo Moran, salah satu pendiri unicorn GoJek.
Chairman FEG Paul Walker mengatakan perusahaan telah mendapatkan hak komersial untuk akuisisi, eksplorasi, dan pengembangan tiga proyek pertambangan yang berlokasi di wilayah Drummond Basin dan Connors Arc, Queensland, Australia.
Dengan total berdasarkan prospektus initial public offering (IPO), FEG menerbitkan saham baru sebanyak 60 juta saham dengan harga 0,20 dolar Australia per saham.
Dengan demikian, perusahaan mengantongi dana segar sekitar 12 juta dolar Australia dari IPO ini.
Lokasi 3 proyek di Indonesia yakni, tambang emas Woyla di Aceh, Trenggalek di Jawa Timur dan Wonogiri di Jawa Tengah. Khusus di Proyek Emas Trenggalek Proyek dengan IUP OP (Izin Pertambangan Operasi dan Produksi) seluas 12.813 ha di Jawa Timur, Indonesia.
Proyek Ini merupakan proyek lanjutan telah menyelesaikan lebih dari 17.700m pengeboran dan menampung beberapa prospek porfiri dan epitermal skala besar. Dan klaim Far East Gold telah mengamankan hak untuk memperoleh 100 persen hak partisipasi dalam proyek tersebut disampaikan data yang dipaparkan FEG dalam prospektusnya.
Menurutnya, cadangan mineral yang besar dan biaya operasi yang relatif rendah di Indonesia adalah salah satu kontributor terbesar dunia untuk sektor pertambangan global. Indonesia saat ini merupakan produsen emas terbesar ke-6 dan ke-12 di dunia.redaksi asiatoday, 28/3/2022).
Akhirnya sejak 2005 PRAHARA itu muncul. Mengusik ketenangan rakyat Kabupaten Trenggalek dengan titik lokasi pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko (sembilan kecamatan dengan total luas lahan 17.586 ha tahun 2005 menjadi 30.044 ha tahun 2007).
Atas nama kesejahteraan dan atas nama investasi maka tambang emas pun hadir. Namun, pada 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014, Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran tambang oleh PT SMN.
Dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim.
Atas perubahan peralihan kewenangan izin tersebut, SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan melalui lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim pada 16 Desember 2015.
Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, pada 24 Juni 2019, P2T-DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada SMN.
Namun, berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM, IUP OP SMN selama 10 tahun itu dengan luasan 12.813,41 hektare atau tidak seperti luasan awal 2005.
Namun rakyat Kabupaten Trenggalek beserta Bupatinya kompak menolak tegas.
“Emas hijau dan emas biru adalah sumber ekonomi berkelanjutan Trenggalek. Tidak perlu menggali, mengeruk dan merusak. Cukup menanam saja,” tulis Alvin Mochamad, nama panggilan lain Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya.
Ia beserta rakyatnya menolak namun Gubernur Jawa Timur memberikan ijinnya.
Disampaikan juga bahwa izin usaha pertambangan itu telah dikantongi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019.
Izin ini berlaku sejak tanggal 24 uni 2019 hingga 24 Juni 2029. Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 hektare (ha), meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu.
Semua lokasi ini disebut aktivis ART memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
Mencermati kondisi saat ini yang sangat kontradiktif. Dimana Bupati Trenggalek dan rakyatnya menolak tambang emas tapi Gubernur Jawa Timurnya yang tetap mengijinkan maka Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur terus melakukan kolaborasi aktif suarakan rebut dan kembalikan lagi Kedaulatan Rakyat dengan perjuangan tolak tambang emas di Kabupaten Trenggalek.
Kolaboratif dengan 35 elemen tokoh, komunitas, grup yang tergabung dengan Aliansi Rakyat Trenggalek (ATR).
Upaya yang dilakukan PIM Jawa Timur lewat Ketuanya Piter, menegaskan bahwa tidak ada cara lain, kepentingan rakyatlah yang harus diperhatikan dan diprioritaskan oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat bukan lagi melihat investasi semata.
Pertimbangan ekonomi dan lingkungan sudah semestinya menjadi prioritas.
Pihak Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur menerjunkan tim riset dan penelitian untuk hadir menganalisa aspek sosial, ekonomi serta ekologis bersama kolaborasi aktif dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek dan Aliansi Rakyat Trenggalek untuk terus bergerak dan berjuang tolak dan stop eksploitasi tambang emas yang membahayakan lingkungan hidup kabupaten Trenggalek imbuhnya.
Diharapkan kolaboratif ini menjadi bagian dari perubahan menuju Indonesia adil dan makmur.
Selalu ingatlah bahwa bumi,air dan tanah dikuasai negara (pasal 33) untuk kepentingan rakyat Indonesia.***
(Yoyok Budi Santoso)