Bogordaily.net – Dua tersangka pelaku pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, pada Senin (23/10).
Berkas tersangka dinilai lengkap. Pelaku yang berinisial AM dan MM tiba di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB, mereka didampingi oleh sejumlah petugas kepolisian dari unit PPA, Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan tahap 2 penyerahan berkas perkara beserta tersangka telah dilaksanakan hari ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Sebelumnya, dua pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang dikenal dengan inisial AM dan MM telah ditangkap karena melakukan pelecehan terhadap tiga santriwati.
Tindakan mereka yang tercela ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU Perlindungan Anak yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***