Bogordaily.net – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang juga lulusan doktor dari IPB University, menyoroti terhadap isu-isu yang mempengaruhi kesejahteraan petani dan perlindungan lahan pertanian.
Ia menjelaskan bahwa Kota Bogor telah menerapkan tindakan konkret dengan mengeluarkan dua peraturan daerah. Yakni Perda No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda No. 16 Tahun 2022 tentang Pertanian Organik, sebagai upaya untuk mendukung sektor pertanian.
“Betapa pentingnya sektor pangan dan pemanfaatan lahan pertanian sebagai bentuk penghargaan terhadap anugerah Tuhan,” kata Atang Trisnanto, Selasa 24 Oktober 2023.
Untuk mengatasi masalah semakin terbatasnya lahan pertanian, Atang Trisnanto menyebutkan DPRD telah mengembangkan regulasi yang memberikan insentif bagi pemilik lahan pertanian yang masih tersedia.
Selain itu, mereka juga mendukung pertanian organik dengan pendekatan budaya urban farming.
“Kota Bogor bertujuan menggabungkan dua strategi. Pertama, meningkatkan produksi pertanian dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang tersisa, dan kedua, menerapkan teknologi pertanian yang modern,” ujarnya.
Atang Trisnanto juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Kabupaten yang merupakan produsen pangan, dengan menyediakan pasar yang menjanjikan, yang diatur dalam peraturan daerah yang baru disahkan.
“Melalui pelaksanaan serentak dari dua pendekatan ini, Kota Bogor berharap dapat menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan semakin terbatasnya lahan pertanian di wilayah mereka,” ungkapnya. (Ibnu Galansa)