Bogordaily.net – Pada hari Rabu ini, 29 November 2023, jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor hadir di Polsek Ciampea.
Layanan yang dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Lokasi Pelayanan Hari Ini
Pengguna jasa layanan SIM di Bogor dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan di Polsek Ciampea untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Biaya Perpanjangan
Menurut informasi yang diperoleh, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,-, sementara untuk SIM C adalah Rp 75.000,-. Penting untuk diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan
Untuk memproses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen, antara lain:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Proses Perpanjangan di Satpas SIM Keliling
Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM:
- Mendaftar untuk perpanjangan SIM.
- Mengisi formulir yang disediakan petugas dengan data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
- Menyerahkan formulir setelah pengisian kepada petugas.
- Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas.
- Mengikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan.
- Melanjutkan ke tahap berfoto.
- Setelah foto, pemohon tinggal menunggu beberapa saat, dan SIM akan segera jadi.
- Ingat Ketentuan Lalu Lintas!
- Perlu diingat, setiap pengemudi di jalan raya wajib memiliki Surat Izin
- Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak memiliki SIM, ketentuan diatur sesuai dengan Pasal 281.
Informasi ini penting bagi warga Bogor yang memerlukan perpanjangan SIM. Pastikan untuk segera memanfaatkan layanan SIM Keliling ini sebelum masa berlaku habis.
Simak prosedur dan syarat yang berlaku untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda.
Demikian informasi mengenai jadwal Sim Keliling Kabupaten Bogor 29 November 2023.***