Bogordaily.net – Bupati Bogor Iwan Setiawan resmi menaikkan insentif untuk Ketua RT dan RW pada 2024. Sebanyak 20.445 Ketua RT/RW se-Kabupaten Bogor akan menerima insentif Rp7,2 juta selama satu tahun atau Rp600 ribu per bulan.
Awalnya, insentif untuk RT/RW di Kabupaten Bogor sebesar Rp300 ribu atau Rp3,6 juta per tahun. Lalu pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.
Pada tahun anggaran 2024, Bupati Bogor Iwan Setiawan menggelontorkan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih untuk kembali menaikkan insentif RT/RW.
Baca juga : Profil Bryan Domani Pemeran Ameer Azzikra di Film 172 Days
“Jadi di 2024 saya usulkan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan, alhamdulillah sudah diketok palu dan disetujui lewat Rapat Paripurna,” terang Iwan Setiawan.
Kenaikan insentif RT/RW ini akan mulai berlaku pada Januari 2024. Iwan Setiawan mengaku kenaikan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor, kepada RT/RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.
Dengan kenaikan secara bertahap ini, Iwan Setiawan berharap para RT/RW semakin semangat dalam mengabdikan diri untuk masyarakat.
Iwan Setiawan juga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada seluruh RT/RW yang selama ini tak kenal lelah melayani masyarakat.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk ketua RT dan RW, semoga makin semangat dalam bertugas, dalam melayani masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menambah insentif RT/RW karena tugas mereka juga begitu penting,” terang Iwan Setiawan.
Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
Selain menaikkan insentif RT/RW, Iwan Setiawan juga memfasilitasi RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Bogor menganggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk meng-cover 20.445 Ketua RT/RW se-Kabupaten Bogor selama 2024.
Baca juga : Song Kang Si Pemeran Utama Sweet Home 2: Profil, Karir dan Biodatanya
Program BPJS Ketenagakerjaan gratis ini dicetus Iwan Setiawan mulai pertengahan 2023 lalu dan mulai berjalan sejak Oktober 2023.
“Alhamdulillah di akhir tahun kemarin selama tiga bulan bisa kami alokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan RT/RW. Nah, di 2024 itu kami anggarkan selama setahun dan sudah disetujui saat Rapat Paripurna dengan DPRD minggu lalu,” kata Iwan Setiawan, Minggu 3 Desember 2023.
Program yang diikuti oleh RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dengan program ini, Iwan Setiawan berharap Ketua RT/RW di Kabupaten Bogor akan mendapatkan perlindungan.
“Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” tandas Iwan Setiawan.(Acep Mulyana)