Bogordaily.net – Honor anggota KPPS 2024 berapa yang sebentar lagi akan dilaksanakan seleksi oleh KPU.
Pembentukan Badan Adhoc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah memulai persiapan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc.
Tujuan pembentukan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak mengikuti asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Komposisi Badan Adhoc
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Tugas dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
Masa Kerja dan Gaji
Masa kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.
Hak berupa gaji disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Rincian Gaji dan Masa Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Gaji Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Gaji Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Gaji Sekretaris PPK: Rp 1.850.000
- Gaji Pelaksana PPK: Rp 1.300.000
- Masa kerja: 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Honor Anggota KPPS 2024 dan Masa Kerjanya?
- Gaji Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Gaji Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS: Rp 1.150.000
- Gaji Pelaksana PPK: Rp 1.050.000
- Masa kerja: 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
- Gaji Ketua PPS: Rp 1.200.000
- Gaji Anggota PPS: Rp 1.100.000
- Masa kerja: 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih: Rp 1.000.000
Masa kerja: 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Demikian informasi dan ulasan mengenai berapa honor KPPS 2024 dan masa kerjanya.***