Sunday, 24 November 2024
HomeKabupaten BogorBEM se-Bogor Desak Hentikan Tambang Ilegal di Rumpin dan Parung Panjang

BEM se-Bogor Desak Hentikan Tambang Ilegal di Rumpin dan Parung Panjang

Bogordaily.net Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor mendesak Polres Bogor untuk menghentikan tambang yang diduga ilegal di wilayah Rumpin dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Koordinator BEM se-Bogor Achmad Shobari mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal sudah banyak memakan korban jiwa akibat mobilitas truk tambang yang tidak patuh aturan.

Achmad Shobari menilai aktivitas mobilitas truk tambang tak lepas dari peran para pemilik tambang yang tidak patuh terhadap aturan yang ada.

“Hari ini kita tergiring isu bahwasanya para sopir truk tambanglah yang tidak patuh aturan. Ppadahal saya yakin para supir truk tersebut tidak akan mau melanggar aturan tanpa ada perintah dari atasan atau pemilik tambang,” ujar Achmad Shobari.

Achmad shobari menilai kebijakan Bupati Bogor dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 sudah sangat baik.

“Padahal Bupati Bogor sudah sangat baik mengeluarkan kebijakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, tentang kendaraan angkutan barang khusus tambang boleh melintas dan beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Ternyata masih banyak para pengusaha tambang yang nakal melanggar aturan tersebut,” ujar Achmad Shobari.

Desak Patuhi Aturan

Dalam keteranganya, Achmad Shobari meminta kepada pihak kepolisian Polres Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang di kawasan tersebut untuk berkomitmen patuhi aturan yang ada.

“Saya meminta dengan tegas kepada Polres Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di kawasan Bogor Barat untuk berkomitmen terhadap aturan yang sudah ada,” tegas Achmad Shobari.

Ia menilai jika para pengusaha tidak mau diajak berkomitmen terhadap aturan yang ada maka patut diduga perusahaan tersebut ilegal atau tidak memiliki izin yang sah.

“Saya bisa pastikan jika perusahaan tersebut tidak mau berkomitemn untuk mematuhi aturan yang ada, maka perusahaan tersebut bisa kita indikasikan perusahan tambang itu ilegal,” imbuhnya.

Mahasiswa UIKA tersebut juga meminta pihak Polres Bogor agar menindak dan menyegel perusahaan tambang yang ilegal di kawasan tersebut.

“Saya akan mengawal terus persoalan tambang yang ada. Saya meminta kepada pihak kepolisian kabupaten bogor untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya penindakan terhadap tambang ilegal dan sanksi sudah diatur jelas dalam Pasal 160 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp10 miliiar.

“Aturan penindakanya sudah ada tinggal langkah para penegak hukumnya saja yang belum ada. Padahal sanksi terhadap tambang ilegal sudah di atur dalam pasal 160 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009,” tutupnya. (Muhammad Irfan Ramadan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here