Sunday, 22 December 2024
HomeKabupaten BogorWarga Banjarwaru Bogor Ikuti Sosialisasi Perda Perangkat Desa

Warga Banjarwaru Bogor Ikuti Sosialisasi Perda Perangkat Desa

Bogordaily.net – Puluhan warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Sosialisasi yang digelar di halaman rumah warga desa Banjarwaru pada Selasa 16 Januari 2024 ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi.

Nampak hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Banjarwaru Abdul Rahman, Ketua RT dan RW, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat serta pemuda.

Waki Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa ini sudah dilakukannya di 28 desa se-Kabupaten Bogor.

“Perda ini perlu disosialisasikan karena masyarakat perlu mengetahui dan membedakan siapa saja yang masuk dalam perangkat desa,” kata Wawan Hikal Kurdi.

Dijelaskannya, dalam peraturan yang masuk dalam perangkat desa itu adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kasus). Sedangkan Ketua RT dan RW tidak tercakup karena termasuk dalam jajaran Lembaga Desa.

Selain Perda No. 1/2021 tentang Perangkat Desa, kesempatan baik tersebut juga dimanfaatkan oleh Wawan Hikal Kurdi untuk menyebarluaskan Perda tentang Pondok Pesantren dan Perda APBD Kabupaten Bogor yang mencapai Rp10 triliun.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here