Thursday, 23 May 2024
HomeKabupaten BogorKebun Jati Dirusak, Penggarap Gugat Perusahan dan Camat Cijeruk CS

Kebun Jati Dirusak, Penggarap Gugat Perusahan dan Camat Cijeruk CS

Bogordaily.net — Perseteruan dengan pihak perusahan di Kecamatan Cijeruk, , terus berlanjut. Gegara kebun jati diduga dirusak, menggugat PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeruk.

Kasus ini mempertajam kisruh antara dan perusahaan. Sebab, pada Oktober-Desember 2023 lalu melalui kuasa hukum mereka juga telah melayangkan somasi kepada BSS.

Kini berinisial UP telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA, pada bulan Januari 2024.

Adapun alasan melakukan gugatan ini, karena somasi yang dilayangkan oleh kuasanya sebanyak tiga kali ke perusahaan berikut ke Forkopimcam (Kapolsek, Danramil, Camat, dan Kades cijeruk), tidak mendapat respons positif alias terkesan diacuhkan.

Kuasa hukum UP dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners membenarkan terkait upaya hukum yang tengah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA.

“Memang benar telah melakukan pendaftaran gugatan PMH ke PN Cibinong Klas IA sebagaimana Nomor Register Pengadilan : 040 / Pdt . G / 2024 / PN . CBI tertanggal 26 januari 2024,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail.

Adapun isi tuntutan di dalam gugatan tersebut sebagaimana kaidah dalam Pasal 1365 KUH Perdata, ialah :

1. Mengganti kerugian material sebesar 35 juta rupiah atas adanya pengrusakan 40 batang pohon jati salomon;
2. Mengganti kerugian immaterial sebesar 5 miliar rupiah karena terdapat trauma mendalam akibat adanya pengrusakan terhadap tanamannya yang sudah bertahun-tahun dirawat dan dibesarkan olehnya namun tiba-tiba dirusak begitu saja;
3. Memerintahkan tergugat dan para tergugat lainnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian moril yang dialami oleh penggugat /, agar segera melaksanakan pertaubatan atas segala perbuatannya yang telah merusak tanaman milik pribadinya.
4. Segera menghentikan segala bentuk aktifitas alat berat (beko) di atas lahan garapan cijeruk tanpa terkecuali.

“Saat ini agenda sidang gugatan masih dalam tahap pemanggilan para pihak khususnya tergugat. Akan tetapi pihak tergugat sudah dua kali tidak datang dengan alasan kurang jelas. Apalagi Forkopimcam tidak pernah mencontohkan suri tauladannya sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangannya masing-masing. Minggu depan masih pemanggilan para pihak, ya semoga mereka melek hukum dengan mentaati panggilan resmi dari Pengadilan,” jelas Rd. Anggi Triana Ismail.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here